Kemenkum Aceh Bahas Pengharmonisasian Raperda Lewat Rapat Virtual

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mengikuti Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPermenkum) tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) pada Kamis (20/3/2025).

Rapat yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkum RI.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat bersama tim perancang peraturan perundang-undangan turut hadir dalam forum tersebut.

Direktur Perancangan Ditjen PP, Roberia, membuka acara dengan menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam harmonisasi regulasi daerah.

Menurutnya, aplikasi E-Harmonisasi yang dikembangkan Ditjen PP akan mempermudah proses penyelarasan regulasi di tingkat daerah.

“Kami berharap peserta rapat bisa memberikan masukan terhadap rancangan peraturan ini, agar nantinya dapat menjawab berbagai tantangan dalam penyusunan regulasi daerah," ujar Roberia.

Disamping itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat, menyatakan bahwa pengharmonisasian regulasi daerah sangat penting agar aturan di tingkat lokal tetap sejalan dengan sistem hukum nasional.

“Melalui regulasi baru ini, diharapkan proses harmonisasi Raperda dan Raperkada menjadi lebih efektif dan efisien. Pemanfaatan teknologi seperti E-Harmonisasi juga akan memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan yang berkualitas,” kata Ardiningrat.

Seperti yang diketahui, regulasi baru ini akan menggantikan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018. Salah satu perubahan utama adalah mekanisme pengharmonisasian berbasis elektronik melalui E-Harmonisasi yang nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh kantor wilayah dan pemerintah daerah.

Dalam sesi diskusi, perancang dari 33 kantor wilayah Kemenkum serta perwakilan pemerintah daerah memberikan masukan, terutama terkait jangka waktu pengharmonisasian, konsistensi nomenklatur Prolegda/Propemperda, serta format analisis konsepsi dalam regulasi baru ini.

Sebagai bagian dari acara, peserta juga mengikuti simulasi penggunaan aplikasi E-Harmonisasi serta menerima buku panduan penggunaannya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini