Polsek Mataram Limpahkan Tersangka dan Berkas Kasus Pencurian ke Kejaksaan Negeri Mataram

Editor: Syarkawi author photo

 


Mataram, NTB – Unit Reskrim Polsek Mataram resmi menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus pencurian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Senin (17/03/2025). 

Penyerahan ini dilakukan setelah Kejari Mataram menyatakan berkas penyidikan lengkap (P21).

Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dengan Nomor: B-896A/N.2.10/Eoh.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025, tersangka R yang diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dinyatakan siap untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., memastikan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh kelengkapan kasus tersebut kepada Kejari Mataram sesuai prosedur hukum.

"Hari ini, tersangka dan barang bukti resmi kami limpahkan ke Kejari Mataram setelah berkas dinyatakan lengkap (P21)," ujar AKP Mulyadi.

Ia menegaskan, penyelesaian kasus ini mencerminkan komitmen Polsek Mataram untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

"Ini adalah bukti nyata dari kinerja personel kami yang profesional dan transparan dalam menangani tindak pidana hingga tuntas sesuai aturan hukum," tambahnya.

Kapolsek Mataram juga mengingatkan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Ia menegaskan bahwa Polsek Mataram akan selalu menegakkan hukum secara tegas, adil, dan sesuai prosedur.

Dengan pelimpahan ini, kasus pencurian yang melibatkan tersangka R kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Mataram. Proses ini akan menentukan jalannya persidangan di pengadilan, sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan.

Polsek Mataram berharap langkah ini dapat menjadi bukti nyata penegakan hukum yang profesional serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini