Tim Satresnarkoba Polresta Mataram Tangkap 4 Terduga Pengedar Narkoba, Sita Sabu 3,91 Gram

Editor: Syarkawi author photo

 


Mataram, NTB – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Mataram. 

Dalam operasi terbaru, petugas berhasil mengamankan empat terduga pelaku peredaran narkoba, masing-masing berinisial TE (20), KA (19), SU (32), dan SH (39). Dari tangan para terduga, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 3,91 gram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (15/03/2025) sekitar pukul 04.00 WITA di sebuah gang di Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram.

Informasi Warga Jadi Kunci Keberhasilan

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati dua terduga, TE dan KA, yang baru saja selesai melakukan transaksi narkoba.

"Saat digeledah, kami menemukan barang bukti sabu yang dibawa oleh kedua terduga tersebut. Dari pengakuan mereka, sabu tersebut diperoleh dari terduga SU," ungkap Kasat Narkoba.

Pengembangan Mengarah ke Pelaku Lain

Berdasarkan informasi dari TE dan KA, tim bergerak ke kediaman SU di wilayah Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah plastik klip berisi sabu saat melakukan penggeledahan.

"Interogasi terhadap SU mengarahkan tim kepada terduga lain, SH, yang beralamat di Kecamatan Sandubaya. Meski tidak ditemukan sabu di kediaman SH, kami tetap mengamankan barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba," jelasnya.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini berupa sabu seberat 3,91 gram, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, benda-benda yang diduga digunakan untuk transaksi, serta sejumlah uang tunai hasil penjualan narkoba.

Keempat terduga kini telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Mataram: Perang Melawan Narkoba Terus Berlanjut

Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polresta Mataram akan terus menggalakkan operasi pemberantasan narkoba untuk melindungi masyarakat dari ancaman barang terlarang ini. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Kami tidak akan berhenti melawan peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba," tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Mataram kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya narkotika.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini