𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗸𝘂𝗺 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗻𝗴𝘂𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗮𝘁𝗮 𝗜𝗻𝗱𝗲𝗸𝘀 𝗥𝗲𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗪𝗶𝗹𝗮𝘆𝗮𝗵

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh terus memacu kinerja reformasi hukum dengan menggelar kegiatan Penguatan Pemenuhan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Wilayah pada Senin (21/4/2025).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa pelaksanaan penilaian IRH dimulai dari tahap sosialisasi, pendampingan, hingga verifikasi awal. Selanjutnya dilakukan pengunggahan data dukung, penilaian mandiri, submit berita acara, validasi, hingga penilaian akhir oleh Tim Penilai Nasional.

“Indeks Reformasi Hukum ini bukan sekadar alat ukur administratif, tetapi merupakan kebutuhan mendasar untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan dapat diakses oleh semua. Tujuannya bukan hanya formalitas, tapi untuk meningkatkan kesejahteraan, iklim investasi, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Meurah dalam arahannya.

Menurutnya, keberhasilan reformasi hukum akan berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik. Untuk itu, penguatan data dukung IRH harus dipersiapkan secara matang agar bisa menggambarkan pencapaian yang sesungguhnya dalam membangun sistem hukum yang kredibel.

Sementara itu, dalam sambutannya secara virtual Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menilai bahwa reformasi hukum yang efektif berkontribusi langsung terhadap terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia di daerah. Hal ini sangat penting bagi iklim investasi dan pembangunan yang berkelanjutan.

“IRH mencerminkan sejauh mana daerah telah melakukan perbaikan sistem hukum secara konkret. Ini menjadi indikator penting bagi para investor untuk menilai komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” tegas Andry.

Ia juga menekankan bahwa peningkatan nilai IRH harus menjadi prioritas kebijakan di tingkat daerah. Sebab, tanpa reformasi hukum yang nyata, program pembangunan berisiko terhambat oleh berbagai ketidakpastian regulasi dan lemahnya penegakan hukum.

Dengan adanya penguatan data dukung IRH ini, diharapkan Aceh dapat tampil sebagai salah satu wilayah yang unggul dalam reformasi hukum di tingkat nasional. Tak hanya mengejar skor, tetapi juga membangun sistem hukum yang berpihak pada rakyat dan mendukung pertumbuhan daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Aceh baik secara daring ataupun luring. Kegiatan ini diharapkan dapat mendongkrak nilai IRH pemerintah kabupaten/kota yang ada di Aceh.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini