Demi Kemanusiaan, Pemkab Aceh Tengah Jemput Bola Beri Layanan KTP untuk Warga ODGJ

Editor: Syarkawi author photo

 

Takengon  - Komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam memberikan layanan inklusif kembali terbukti. Kali ini, giliran T (58), seorang warga Kampung Pantan Reduk, Kecamatan Ketol, yang tengah dirawat di RSU Datu Beru, mendapatkan layanan khusus dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

T yang merupakan penyandang gangguan jiwa (ODGJ), selama ini belum pernah memiliki KTP elektronik, bahkan belum terdata dalam sistem kependudukan nasional. Melihat kondisi tersebut, tim dari Dukcapil Aceh Tengah turun langsung ke rumah sakit pada Jumat (25/04/2025) untuk melakukan perekaman biometrik dan menyerahkan KTP elektronik yang sudah jadi.

“Pasien ODGJ masuk dalam kategori rentan, dan karena itu harus menjadi prioritas dalam pelayanan Adminduk. Kami pastikan, setiap warga tetap punya hak yang sama untuk diakui secara administratif,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal.

Langkah ini tidak terjadi begitu saja. Di baliknya, ada peran besar Komunitas Gayo Peduli Kemanusiaan (KGPK) yang selama ini mendampingi T. Ernawati, selaku pimpinan KGPK, menceritakan bahwa pihaknya sudah pernah membawa T ke kantor Dukcapil. Namun, karena saat itu T tidak dalam kondisi stabil, proses perekaman belum bisa dilakukan.

“Kami sudah coba sebelumnya, tapi kondisinya belum memungkinkan. Jadi kami bantu dulu proses pengantar dari aparatur kampung agar bisa masuk ke sistem,” jelas Ernawati.

Begitu data dasar masuk, Dukcapil bergerak cepat. Tanpa menunggu T pulih sepenuhnya, mereka justru mendatangi langsung tempat perawatan untuk memastikan bahwa hak administrasi warga ini tetap terpenuhi.

“Kami sangat menghargai dukungan komunitas seperti KGPK. Kerja-kerja kemanusiaan seperti ini memang tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi itu kuncinya,” tambah Mustafa.

Langkah kecil ini mungkin tak banyak disadari publik. Namun bagi seorang T, yang selama ini hidup di pinggir sistem, sebuah KTP bukan sekadar kartu. Ia adalah identitas, akses terhadap bantuan sosial, layanan kesehatan, bahkan hak sebagai warga negara.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terus berkomitmen untuk menjadikan pelayanan publik sebagai hak, bukan sekadar kewajiban. Khususnya bagi mereka yang paling membutuhkan.(Fasya Harsa/Diskominfo)

Share:
Komentar

Berita Terkini