
Banda Aceh - Dalam rangka mewujudkan ekosistem halal di lingkungan masyarakat yang sesuai dengan kaidah syariah bagi konsumen di Provinsi Aceh, perlu dilakukan percepatan penetapan Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat (Zona Khas) yang merupakan tempat dimana semua pihak terkait bekerjasama untuk menyediakan makanan dan minuman yang halal, sehat, aman dan lingkungan nyaman sesuai dengan kaidah syariah.
Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Aceh (KDEKS), Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA melakukan kunjungan silaturrahim ke Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang diterima langsung Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali di Ruang Rapat Pimpinan MPU Aceh, Selasa (22/4/2025).
Kunjungan silaturrahim itu juga sekaligus penetapan Zona KHAS di Aceh. Provinsi Aceh telah mengusulkan penetapan calon lokasi Zona KHAS pada tiga Kabupaten/Kota diantaranya Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh dan Kota Sabang yang masing-masing akan di tetapkan oleh Bupati/Walikota serta Kantin Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zainoel Abidin yang akan ditetapkan oleh Gubernur Aceh.
Berkenaan dengan hal tersebut, Syahrizal Abbas berharap dukungan MPU Aceh dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh untuk dapat melakukan percepatan pelaksanaan sertifikasi halal pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)/ Tenant calon lokasi Zona KHAS yang telah ditetapkan.
Turut hadir dalam rapat itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh, Agus Chusaini; Wakil Direktur Eksekutuf KDEKS Aceh, Prof. Dr. Hafas Furqani, M.Ec; Direktur RSUDZA,dr. Isra Firmansyah, Sp.A ; perwakilan Biro Perekonomian Setda Aceh, perwakilan Kadis Kesehatan Kota Banda Aceh dan Ketua LPPOM MPU Aceh, Deni Candra, ST., MT.[]