Diskominsa Abdya Ajak Laporkan Pengaduan via SP4N-LAPOR

Editor: Syarkawi author photo

 


Blangpidie
 - Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) ajak masyarakat untuk melaporkan pengaduannya melalui aplikasi SP4N-LAPOR. 

SP4N-LAPOR adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.

Kepala Dinas Kominsa Ubairizal ST menjelaskan “LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem SP4N berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

Menurutnya, pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi.

Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. 

Akibatnya, kata Ubairizal, terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satu pun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. 

“SP4N-LAPOR! Lanjut ubai dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya,” kata Ubairizal. 

SP4N ini, jelas Ubairizal, bertujuan agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik. 

Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 kementerian, 96 lembaga, dan 493 pemerintah daerah di Indonesia,” sebut Ubairizal.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini