Dua Pria Asal NTB Ditangkap Terkait Kasus Pencurian dan Penjualan Barang Curian

Editor: Syarkawi author photo

 


Mataram, NTB – Berharap mendapatkan uang cepat dari hasil gadai, dua pria asal Mataram dan Lombok Barat justru harus berurusan dengan hukum. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan keduanya pada Sabtu, 26 April 2025, atas dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan barang hasil kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.

Kedua pelaku yang diamankan adalah NC (26), warga Pagedangan, Mataram, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian, dan R (25), warga Gunungsari, Lombok Barat, yang terlibat dalam penggadaian barang hasil curian tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan ini. "Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku siang tadi. Satu sebagai pelaku utama pencurian, dan satu lagi membantu menjual barang hasil kejahatan," ujar AKP Regi saat dikonfirmasi oleh media.

Kasus ini bermula pada 2 Januari 2025, ketika korban, seorang mahasiswa, baru saja selesai mengikuti perkuliahan dan hendak mengembalikan proyektor ke ruang Tata Usaha kampus. Saat itu, korban membawa ponsel pribadinya di tangan sambil mengangkut proyektor.

Namun, tanpa disadari, ponsel tersebut terjatuh. Korban baru menyadari kehilangan ponselnya beberapa jam kemudian. Setelah melakukan pencarian mandiri namun tidak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram.

"Korban tidak sadar ponselnya terjatuh. Setelah dicari di berbagai sudut kampus namun tidak ditemukan, ia akhirnya membuat laporan resmi," jelas AKP Regi.

Melalui penyelidikan mendalam, Tim Resmob menemukan ponsel milik korban di salah satu tempat gadai elektronik di wilayah Mataram. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa ponsel tersebut diambil oleh NC dan kemudian dijual kepada kakak iparnya, R, yang selanjutnya menggadaikan barang itu.

"Jejak transaksi di tempat gadai inilah yang akhirnya mengarahkan kami pada penangkapan pelaku utama pencurian," tambah AKP Regi.

Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk proses hukum berikutnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini