Jumat Curhat Bersama Kapolres Aceh Barat, Wartawan Diajak Sampaikan Aspirasi Langsung

Editor: Syarkawi author photo


Meulaboh – Suasana hangat dan penuh keakraban terlihat di Warkop Dapu Kupi Im Meulaboh pada Jumat pagi (25/4/25). Kapolres Aceh Barat, menggelar kegiatan “Jum’at Curhat” bersama sejumlah wartawan Aceh Barat.

Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB ini menjadi ruang terbuka bagi para jurnalis untuk menyampaikan aspirasi, kritik, hingga masukan secara langsung kepada jajaran Polres Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat , AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan media.

“Pertama kali saya minta kepada kasat, saya ingin bertemu dengan para wartawan. Karena hanya melalui wartawan, apa yang kami jalankan bisa tersampaikan ke masyarakat. Tugas saya di Aceh Barat adalah membuat wilayah ini aman dan nyaman,” ungkapnya.

Suasana diskusi berlangsung santai namun berbobot. Salah satu pertanyaan menarik datang dari wartawan LKBN Antara, Dedi Iskandar, yang menyoroti maraknya peredaran narkoba dan judi online yang mulai menyasar anak-anak sekolah.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kapolres Aceh Barat menyampaikan bahwa pihaknya sangat serius dalam menangani persoalan narkoba dan judi online, terutama yang sudah menyasar kalangan pelajar.

“Peredaran narkoba dan judi online ini menjadi perhatian utama kami, apalagi jika sudah masuk ke lingkungan sekolah. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Kami akan bekerja sama dengan pihak sekolah, dinas pendidikan, serta tokoh masyarakat untuk melakukan sosialisasi, pencegahan, dan penindakan,” ujarnya.

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli cyber serta memperkuat peran Bhabinkamtibmas untuk mendeteksi lebih dini aktivitas mencurigakan di wilayah masing-masing.

“Kami juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Pencegahan akan lebih efektif jika dilakukan bersama-sama,” tegasnya.

Menanggapi persoalan hewan ternak yang kerap dilepasliarkan oleh masyarakat dan menimbulkan keresahan, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, S.H., yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolsek Sama Tiga, memberikan penjelasan mengenai kondisi di lapangan.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada Qanun atau peraturan daerah yang secara tegas mengatur tentang kewajiban desa untuk menyediakan kandang penampungan hewan ternak. Selain itu, fasilitas penampungan pun belum tersedia, begitu pula dengan pembiayaan operasional seperti pakan dan perawatan hewan.

“Di Aceh Barat, sudah menjadi kebiasaan masyarakat untuk melepas sapi pada pagi hari dan membiarkannya kembali sendiri pada malam hari. Namun, jika sapi tersebut tidak kembali, maka aparat kepolisian yang justru harus menangani permasalahan tersebut,” jelas Fachmi.

Ia menyarankan agar ke depan pemerintah dapat mendorong lahirnya Qanun yang mewajibkan setiap desa memiliki kandang penampungan.

Dengan demikian, hewan ternak yang berkeliaran bisa diamankan sementara, diberi makan, dan dipelihara dengan layak, sehingga tidak membahayakan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum.

Fachmi juga menyoroti persoalan administrasi kepemilikan hewan ternak. Ia menyebut, dalam beberapa kasus, ketika polisi memanggil pemilik sapi yang bermasalah, justru yang hadir hanyalah pihak yang memelihara, bukan pemilik sah hewan tersebut.

“Hal ini menambah rumit penanganan karena pemelihara tidak memiliki wewenang hukum penuh terhadap hewan tersebut,” tambahnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini