Kemenkum Aceh dan BSK Hukum Dorong Pembentukan Posbankum Melalui Penghimpunan Data Lapangan

Editor: Syarkawi author photo


Banda Aceh – Kantor Wilayah Kemenkum Aceh bersama Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kemenkum RI terus mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat gampong.

Upaya ini bertujuan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui pendekatan berbasis komunitas.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat menegaskan pentingnya layanan hukum yang menyentuh langsung masyarakat desa.

“Kami melihat bahwa permasalahan hukum masyarakat banyak terjadi di tingkat desa, dan pendekatannya harus berbasis lokal, kolaboratif, dan terstruktur,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Kegiatan yang dilakukan BSK Hukum di Banda Aceh diawali dengan pertemuan bersama Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh. Dalam kesempatan itu, Pemkot Banda Aceh menyambut baik gagasan pembentukan Posbankum dan menyatakan kesiapan mendukungnya jika ada penguatan regulasi dari pusat.

Tim BSK kemudian turun langsung ke Posbankum Gampong Ie Masen Kayee Adang untuk menghimpun data dari masyarakat, perangkat gampong, dan penyedia layanan hukum.

“Masukan dari lapangan menjadi landasan kami dalam menyusun aturan yang tidak hanya normatif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Junarlis, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, BSK Hukum.

Keuchik Gampong Ie Masen Kayee Adang, Muhammad Kasim, mengaku Posbankum sangat membantu warganya dalam menyelesaikan masalah hukum. Namun, ia mengakui masih terkendala beberapa hal.

“Kami berharap adanya dukungan regulasi dari pusat agar Posbankum tetap berkelanjutan,” kata Kasim.

Hingga kini, belum ada Peraturan Wali Kota Banda Aceh yang mengatur pendanaan Posbankum. Kemenkum Aceh pun menilai perlu adanya sinkronisasi antara regulasi pusat dan daerah.

Selain itu, sistem penyelesaian hukum di desa harus dilengkapi dengan MoU sah dan pengawasan ketat agar tetap sesuai dengan hukum dan reusam gampong.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini