Banda Aceh – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, SE, M.Si, pada Jumat, 25 April 2025, menerima kunjungan Pimpinan Aliansi Buruh Aceh (ABA) beserta rombongan yang dipimpin oleh Drs. Tgk. Syaiful Mar dan Habibi Inseun, SE, serta sejumlah tokoh buruh lainnya. Kunjungan tersebut bertujuan untuk audiensi dalam rangka persiapan menyambut Hari Buruh Sedunia atau May Day yang diperingati setiap tahun pada 1 Mei.
Akmil Husen menyambut baik kunjungan tersebut karena Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan mitra utama Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh. Beberapa anggota Aliansi Buruh Aceh juga merupakan Anggota Dewan Pengupahan Aceh dan Anggota LKS Tripartit Aceh, lembaga non-pemerintah yang berada di bawah naungan dinas tersebut.
Dalam audiensi, Ketua Aliansi Buruh Aceh, Drs. Tgk. Syaiful Mar, menyampaikan sejumlah isu ketenagakerjaan baik pada skala nasional maupun daerah. Isu nasional yang diangkat meliputi harapan agar undang-undang ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja/buruh, pembentukan Satgas PHK untuk mencegah PHK massal, penolakan sistem outsourcing dan hubungan kerja kemitraan, serta peningkatan upah layak bagi pekerja. Selain itu, pemerintah diminta segera merancang Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan terus memberantas korupsi.
Untuk isu ketenagakerjaan di Aceh, ABA mendesak pemerintah agar melaksanakan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 secara optimal. Mereka juga meminta penegakan aturan terhadap perusahaan yang melanggar hukum, membuka lapangan kerja untuk mengurangi pengangguran, memberikan jaminan sosial bagi pekerja formal dan informal, serta melindungi pekerja perempuan dan difabel.
Beberapa anggota ABA turut menyampaikan persoalan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha di Aceh. Isu-isu ini akan disuarakan melalui orasi pada peringatan May Day 1 Mei 2025. Ketua ABA menegaskan bahwa peringatan tahun ini akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan tanpa tindakan anarkis.
Akmil Husen mengapresiasi tuntutan tersebut, karena bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kelangsungan usaha agar hubungan pekerja dan pengusaha tetap harmonis. Untuk menangani perselisihan hubungan industrial, mediator dari dinas siap memfasilitasi penyelesaian secara adil. Pelanggaran di perusahaan akan ditindak oleh pengawas ketenagakerjaan. Ia juga mengimbau para pekerja untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi.
Akmil menjelaskan bahwa Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 menjadi langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Salah satu kebijakan inovatifnya adalah pemberian tunjangan meugang sebanyak tiga kali setahun, yaitu menjelang bulan Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan kebijakan ini.
Di akhir pertemuan, Akmil Husen berharap agar peringatan Hari Buruh Internasional di Aceh tahun ini dilaksanakan dengan tertib, nyaman, dan damai, sesuai komitmen dari ABA.[]