Bener Meriah – Personel Satresnarkoba Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, pada Sabtu (26/4/2025).
Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Resnarkoba AKP Roby Afrizal, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di salah satu rumah di Desa Bale Atu.
“Setelah mendapat informasi, kami segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekira pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RM (28), warga Desa Pondok Ulung, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah,” ujar AKP Roby.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa delapan paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,1 gram, sebuah kotak rokok kosong merk Marlboro, satu unit handphone Infinix warna hitam, uang tunai sebesar Rp150.000, satu buah plastik transparan kosong, dan satu buah celana jeans.
Setelah itu, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Roby menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan para saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan. Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba tersebut. Kami juga menghimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tutup AKP Roby.
Polres Bener Meriah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.[]