Meulaboh – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat bersama Satpol PP kembali melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran mengganggu aktivitas lalu lintas di Jalan Meulaboh–Banda Aceh, tepatnya di Gampong Suak Ribee, Sabtu (26/4/2025) sore.
Penertiban difokuskan pada hewan ternak milik warga yang dibiarkan berkeliaran di jalan raya, karena dinilai membahayakan pengguna jalan dan menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Aceh Barat, Iptu Yusrizal, S.E menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap banyaknya laporan masyarakat terkait gangguan lalu lintas yang ditimbulkan oleh hewan ternak. Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis agar tidak menimbulkan konflik dengan pemilik hewan.
“Personel kami bersama Satpol PP turun langsung ke lapangan untuk mengamankan hewan ternak yang berkeliaran tanpa pengawasan. Tujuannya agar lalu lintas tetap aman dan mencegah terjadinya laka lantas,” ujar Kasat Lantas.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan perlawanan dari warga, dan hewan-hewan yang berhasil diamankan telah diserahkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Hasil dari kegiatan ini adalah terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang lebih tertib dan aman bagi para pengguna jalan di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Upaya penertiban semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif terhadap potensi kecelakaan lalu lintas akibat gangguan dari hewan ternak di jalan umum.[]