Polres Aceh Timur dan Disperindag Aceh Timur Sidak Swalayan, Pastikan Produk Kemasan Aman dari Unsur Babi

Editor: Syarkawi author photo

 


Aceh Timur – Polres Aceh Timur melalui Unit III Tipidter Satreskrim bersama Dinas Perdagangan dan UMKM Kabupaten Aceh Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah swalayan di Kota Idi Rayeuk pada Senin (28/04/2025). 

Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait produk yang diduga mengandung gelatin babi tetapi sudah dicap halal.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim gabungan tidak menemukan adanya makanan atau jajanan kemasan mengandung unsur babi di swalayan yang menjadi target sidak. 

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK., S.I.K., menyebutkan bahwa pengecekan dilakukan di beberapa swalayan besar, seperti Harissa Mart, Bintang Perdana, Berkat Baru, dan Zaura.

"Dari pengecekan oleh tim gabungan, tidak ditemukan produk kemasan yang mengandung unsur babi di swalayan yang diperiksa," jelas Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

Meskipun demikian, pihak kepolisian bersama Dinas Perdagangan dan UMKM menghimbau para pemilik usaha swalayan untuk lebih teliti dalam memeriksa produk makanan kemasan sebelum mendistribusikannya kepada konsumen. Langkah ini diharapkan dapat mencegah masuknya produk yang mengandung unsur babi.

"Pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasaran," tambah Iptu Adi.

Sidak ini melibatkan Tim Satgas Pangan Kabupaten Aceh Timur yang terdiri dari Kepala Dinas Perdagangan dan UMKM, Kepala Bidang terkait, serta anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur.

Sebelumnya, BPJPH dan BPOM mengungkapkan adanya sembilan produk marshmallow yang terbukti mengandung gelatin babi, meskipun tujuh di antaranya telah bersertifikat halal. 

Produk-produk tersebut meliputi Corniche Fluffy Jelly, Corniche Marshmallow Rasa, ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, ChompChomp Marshmallow, Hakiki Gelatin, Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila, AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

Temuan ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama konsumen muslim yang sangat bergantung pada label halal sebagai jaminan keamanan produk. 

Sidak yang dilakukan di Aceh Timur ini menjadi salah satu langkah nyata untuk meredam kekhawatiran tersebut dan memastikan produk yang beredar aman bagi masyarakat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini