Polres Aceh Utara Amankan Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak Tiri

Editor: Syarkawi author photo

 


LHOKSUKON – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang berusia 16 tahun. 

Pelaku diamankan pada 11 April 2025 oleh personel Polsek Langkahan dengan bantuan masyarakat di kawasan Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

Laporan tersebut dibuat usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pada 4 April 2025, pelaku membawa korban beserta adik laki-lakinya yang berusia 7 tahun dari rumah mereka di Kecamatan Dewantara menuju sebuah kebun di Dusun Sarah Raja, Desa Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, dengan alasan menanam bibit kacang hijau.

Korban dan adiknya tinggal di sebuah gubuk kebun selama tiga hari, yakni dari 4 hingga 6 April 2025. 

Dalam periode tersebut, pelaku diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban sebanyak beberapa kali pada malam hari, ketika adiknya telah tertidur.

"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban dan adiknya jika korban menolak memenuhi keinginannya," ujar AKP Dr. Boestani, Sabtu (26/4/2025).

Setelah mengantar korban dan adiknya pulang pada siang hari tanggal 6 April, pelaku kembali ke kebun. 

Sang ibu yang melihat perubahan perilaku anaknya menjadi pendiam dan murung, akhirnya menanyakan langsung apa yang terjadi hingga korban mengungkap peristiwa yang dialaminya.

Proses Hukum dan Himbauan Kepada Masyarakat

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Aceh Utara. Ia dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 200 bulan (16 tahun 8 bulan).

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, khususnya dalam menjaga anak-anak dari potensi tindak kejahatan. 

"Setiap laporan atau informasi sekecil apa pun akan sangat membantu dalam mencegah dan menindak kejahatan," tegasnya.

Pihak kepolisian juga memastikan akan memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban melalui Unit PPA serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk mendukung pemulihan kondisi korban.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini