BIREUEN - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen bersama personel Polsek Makmur berhasil menangkap seorang pria berinisial IB (43), warga Desa Lebu Kuta Barat, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen. IB diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 12.05 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di kediamannya. Bertindak cepat, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
Sesampainya di lokasi, petugas melakukan pengepungan rumah tersangka. Namun, IB sempat mencoba melarikan diri, memaksa aparat melakukan pengejaran. Berkat kesigapan petugas gabungan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi pencurian dengan kekerasan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Makmur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bireuen menegaskan bahwa IB akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
“Saat ini kami sedang mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Proses pemeriksaan saksi dan pemberkasan juga tengah berlangsung, dengan koordinasi intensif bersama Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolres Bireuen.
Polres Bireuen mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu penegakan hukum. Kapolsek Makmur juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap gangguan kamtibmas yang terjadi.
“Kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutup Kapolsek.[]