Polres Pidie Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan, Penganiayaan Berat, dan Pencurian di Gampong Muko Baroh

Editor: Syarkawi author photo

 


Meureudu – Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya berhasil mengungkap dan menuntaskan kasus tindak pidana pembunuhan, penganiayaan berat, serta pencurian yang menggemparkan warga Gampong Muko Baroh, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Keberhasilan ini diumumkan oleh Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres pada Kamis (17/4/2025).

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 12 April 2025 dengan nomor laporan LP/A/02/IV/2025/SPKT/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH. 

Laporan tersebut mengungkap adanya dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat disertai pencurian yang terjadi pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah penyelidikan intensif, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial NZ (17), seorang pelajar asal Kecamatan Bandar Baru, sebagai pelaku utama. Ia diduga kuat telah menghabisi nyawa AM (16), seorang pelajar asal Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Kronologi Kejadian
Jasad korban ditemukan pada Jumat sore (11/4/2025) oleh dua santri di belakang salah satu dayah di kawasan Bandar Dua. 

Kedua santri mencium bau menyengat dan menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa. Penemuan ini segera dilaporkan ke Polsek Bandar Dua, yang kemudian diteruskan ke Polres Pidie Jaya.

Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah ke RSUD Pidie Jaya. Karena keterbatasan fasilitas forensik, jenazah dirujuk ke RSUZA Banda Aceh untuk autopsi. 

Hasil autopsi menjadi kunci penting dalam mengungkap kronologi dan penyebab kematian korban.

Barang Bukti
Dalam penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan kejadian, termasuk:

  • Batu koral yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
  • Plat nomor polisi BL 4972 ZAE milik korban.
  • Sepeda motor Honda Vario hitam tanpa plat.
  • Ponsel VIVO Y12S milik korban.
  • Sandal jepit hitam bertali merah, kaos hijau toska, celana pendek abu bermotif merah, dan celana dalam biru milik korban.
  • Celana panjang jeans krem, ponsel Infinix, dan sandal jepit milik pelaku.

Penangkapan dan Motif Kejahatan
NZ ditangkap pada Minggu dini hari (13/4/2025) di jalan lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Simpang Poroh, Gampong Pangwa Meucat, saat ia dalam perjalanan pulang dari Medan. 

Polisi mendapati bahwa motif pembunuhan adalah persoalan utang piutang sebesar Rp300.000 antara pelaku dan korban.

Kapolres AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan lanjutan, dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat Pidie Jaya,” ujar Kapolres menutup konferensi pers.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini