Pria Diduga ODGJ Tertangkap di Cafe Mataram Setelah Percobaan Pencurian

Editor: Syarkawi author photo

 


Mataram, NTB – Seorang pria yang mengaku bernama Grandong (22), asal Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang atas dugaan percobaan tindak pidana pencurian, Minggu (27/04/2025).

Grandong diduga mencoba mencuri di sebuah cafe dan resto yang berlokasi di Jalan Catur Warga, Lingkungan Karang Seraye, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Aksinya diketahui oleh salah satu karyawan cafe yang kemudian menghubungi Kepala Lingkungan (Kaling) dan Bhabinkamtibmas setempat.

Kapolsek Selaparang, Iptu Muhammad Baejuli, SH., menjelaskan bahwa Grandong memecahkan kaca jendela lantai dua sekitar pukul 05.00 WITA, lalu masuk ke dalam cafe dan turun ke lantai satu. Ia membongkar sejumlah barang, termasuk meja kasir. Ketika melihat laptop di meja kasir, Grandong mencoba menghidupkannya dan menonton YouTube hingga tertidur di kursi kasir.

Keberadaan Grandong diketahui oleh seorang karyawan yang hendak membuka rolling door cafe. Karyawan tersebut terkejut melihat pria itu tertidur di kursi kasir dan segera melaporkannya kepada Kaling serta Bhabinkamtibmas.

“Setelah menerima informasi, Bhabinkamtibmas menghubungi piket fungsi Polsek. Tim Opsnal Reskrim Polsek Selaparang segera menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Diketahui, Grandong pernah menjalani perawatan dan pembinaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Mataram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria tersebut diduga masih berada dalam pengaruh gangguan kejiwaan.

Pihak cafe mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta akibat peristiwa ini. Namun, pemilik cafe memutuskan untuk mengikhlaskan kerugian tersebut dan memaafkan Grandong yang dianggap tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakannya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini