Suka Makmue – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Pada hari ini, Satresnarkoba melaksanakan kegiatan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, sebagai kelanjutan dari proses penyidikan yang telah selesai, Senin, 21 April 2025.
Penyerahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu. Dalam kegiatan ini, tersangka berinisial F, R bersama barang bukti berupa narkotika jenis ganja diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Nagan Raya, Iptu Very Syahputra menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim di lapangan dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak main-main dalam perang melawan narkoba. Tahap II ini menunjukkan proses hukum berjalan sesuai prosedur, dan kami akan terus bekerja keras demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Iptu Very,
Dengan pelaksanaan Tahap II ini, Polres Nagan Raya berharap setiap kasus yang ditangani bisa memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi contoh bahwa hukum ditegakkan secara tegas dan profesional.[]