
Banda Aceh - Menanggapi kasus produk pangan olahan yang mengandung unsur babi telah beredar luas ditengah-tengah masyarakat, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) menurunkan tim untuk melakukan sidak lapangan ke sejumlah minimarket dan supermarket di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Jumat (25/4/2025).
Menurut Ketua LPPOM MPU Aceh, Deni Candra, ST., MT sidak dilakukan bekerjasama dengan Tim Terpadu yang juga melibatkan unsur Pemerintah Aceh seperti Biro Isra Setda Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, Dinas Pangan Aceh, Disperindag Aceh, Kanwil Kemenag Aceh serta unsur Pemerintah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
“Sidak yang dilakukan tadi pagi bersama dengan tim Pemerintah Aceh itu didasari oleh press rilis yang dikeluarkan Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pusat dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dengan temuan beberapa produk yang terkontaminasi dengan najis yaitu babi. Rilis itu mengeluarkan beberapa produk yaitu 9 produk , 7 diantaranya telah memiliki sertifikat halal, dan 2 belum mempunyai sertifikat halal. Jadi LPPOM MPU Aceh yang diinisiasi oleh Abu Ketua MPU Aceh mencoba melakukan inspeksi mendadak ke gerai-gerai yang diduga menjual produk-produk tekait,” jelasnya.
Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali berharap sidak ini bisa menjadikan shock therapy bagi seluruh orang yang mencari rezeki di Aceh.
"Tentu harapan yang sangat-sangat adalah sidak ini bisa dijalankan dengan baik dan menjadi shock therapy bagi seluruh orang yang mencari rezeki di Aceh bahwa jangan bermain-main tentang masalah halal itu," harap Abu Faisal.
Lanjut Ketua LPPOM MPU Aceh, sidak ini sangat perlu dilakukan untuk memastikan para pengelola supermarket dan minimarket patuh terhadap himbauan yang dikeluarkan BPJPH dan BPOM tersebut.
“Jadi tujuannya itu untuk melihat apakah pengelola-pengelola gerai/toko ini patuh terhadap himbauan yang telah dikeluarkan BPOM dan BPJPH pusat, jadi ini tujuannya sangat mulia sekali, jangan sampai masih ada produk-produk yang haram tadi beredar di pasaran dan dikonsumsi oleh masyarakat Aceh terutama anak-anak kita generasi muda Aceh terkait dengan makanan maupun produk yang telah diharamkan oleh BPJPH,” terangnya.
Tim Terpadu yang diturunkan tersebar dibeberapa titik di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Salah satu supermarket ternama dipusat Kota Banda Aceh menjadi sasaran sidak ini. Tim tidak menemukan produk yang dimaksud, karena menurut pengelola supermarket tersebut, produl itu telah ditarik dari pasaran, namun masih tersimpan di gudang.
Hasil sidak ini menurut Deni Candra nantinya akan dianalisa lebih lanjut, apakah produk tersebut benar-benar aman atau tidak.
“Setelah kita menganalisa hasil sidak tadi kita akan mencoba mengkonfirmasi jenis-jenis produk yang kita curigai ke pihak berwenang yaitu BPOM dan BPJPH karena ada produk yang dibuat oleh pabrik yang sama kemudian memiliki nomor sertifikat halal yag sama, izin edar yang sama namun memiliki bentuk dan varian yang berbeda. Jadi untuk itu kita coba konfirmasi apakah produk tersebut benar-benar aman karena dibuat oleh pabrik yang sama,” katanya.
Mengingat konsumen utama produk tersebut adalah anak-anak sekolahan, bisa saja kios-kios yang berdekatan dengan sekolahan juga menjual produk serupa. Namun menurut Deni Candra, pihaknya mendorong dinas teknis yang berwenang untuk menindaklanjuti hal itu (sidak kios-red).
“Dinas teknis yang dimaksud, mungkin bisa Satpol PP/WH, Disperindag melalui Bidang Perlindungan Konsumen bahkan mungkin bisa pihak kepolisian, disamping LPPOM MPU Aceh sendiri,” tutupnya.[]