Upaya Kejari Pidie Berantas Korupsi: Lakukan Penyuluhan Hukum Melalui Radio Al Falah

Editor: Syarkawi author photo

 

Pidie - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pidie berkomitmen penuh menindak tegas kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Pidie. Salah satu upaya yang dilakukan Kejari Pidie adalah dengan menggencarkan penyuluhan hukum lewat program “Jaksa Menyapa” bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Gema Al-Falah 93,8 Mhz melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominsa) Pidie.

Dialog interaktif yang berlangsung hari Selasa (22/04/2025), pukul 11.00 s.d 12.00 WIB tersebut mengusung tema “Peran Jaksa Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dipandu oleh host, Saadatul Abadiah, S.Sos., dengan narasumber Muhammad Rhazi, S.H.,M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pidie, dan Jaksa Fungsional Bidang Pidsus Kejari Pidie, Abrari Rizki Falka, S.H.,M.H.

Pada kesempatan ini, Rhazi mengatakan bahwa penyuluhan hukum korupsi sangat penting dilakukan untuk membantu masyarakat memahami bahaya korupsi guna membangun budaya anti-korupsi sehingga dapat mengelola anggaran negara secara transparan dan akuntabel. 

Lebih lanjut, Rhazi juga mengajak semua elemen baik masyarakat, pemerintah maupun swasta bekerja sama untuk memberantas perilaku koruptif. Hal ini merupakan langkah besar sebuah perubahan.

“Kepada masyarakat Pidie mari kita jauhi segala bentuk praktek korupsi dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi kepada kami,” pesannya disela-sela pembicaraan.

Hal senada juga disampaikan Abrari, katanya, selain memberikan pendampingan hukum, dalam pemberantasan korupsi Kejaksaan bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara korupsi.

Abrari menjelaskan, ada beberapa jenis korupsi yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No. 31 Tahun 1999, diantaranya kerugian keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, perbuatan curang, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.

“Maka dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi ini, peran masyarakat untuk ikut dalam proses pencegahan maupun proses penindakan kasus korupsi sangat dibutuhkan. Disini masyarakat jangan khawatir, pelapor tindak pidana korupsi mendapat perlindungan hukum,” pungkasnya.

Adapun dialog yang berlangsung selama satu jam di ruang studio Radio Gema Al Falah tersebut berlangsung antusias dengan berbagai pertanyaan yang masuk pendengar perihal pencegahan tindak pidana korupsi. []

Share:
Komentar

Berita Terkini